BPJS ketenagakerjaan adalah Program dari Pemerintah untuk para karyawan agar mereka bisa mendapat Jaminan Sosial dan Manfaat ketika mereka tidak lagi bekerja di tempat mereka bekerja sebelumnya. Baik itu berhenti karena di PHK ataupun karena Resign / mengundurkan diri.
Setiap karyawan wajib menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, baik didaftarkan oleh Perusahaan ataupun mendaftar secara individu. Tiap bulan, iuran BPJS akan dipotong dari gaji masing-masing karyawan.
PROSEDUR PENCAIRAN BPJS KETENAGAKERJAAN
Pencairan BPJS ketenagakerjaan dapat dilakukan langsung di Kantor PBJS terdekat atau bisa melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Namun sebelum proses pengajuan pencairan BPJS ketenagakerjaan, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Dilansir dari situs BPJS, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum anda mengklain saldo JHT :
1. Kartu Peserta BP Jamsostek
2.E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5.NPWP (Jika ada)
6.Surat Keterangan Berhenti Kerja, Surat Pengalaman Kerja,Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PH)
Setelah dokumen yang diperlukan sudah siap. Langkah selanjutnya adalah melakukan prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Dilansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut prosedur yang perlu dilakukan :
Pencairan Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Unduh dan install aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Login atau daftar akun menggunakan email dan data pribadi.
- Pilih menu "Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)".
- Unggah dokumen yang diminta (KTP, KK, paklaring, buku tabungan, dll).
- Konfirmasi dan kirim pengajuan.
- Tunggu proses verifikasi dan pencairan dana ke rekening Anda.
